SERDANG BEDAGAI, KOMPAS.V - Polda Sumatera Utara kembali menangkap satu pelaku dalam kasus penyerangan jaksa di Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi mengungkap korban dan pelaku saling kenal. Pelaku ketiga, Bendil ditangkap polisi di Deli Serdang, Senin (26/05/2025) lalu.
Bendil berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang membawa pelaku eksekutor.
Polisi masih mendalami motif penyerangan terhadap korban yang ternyata kenal dengan pelaku.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan para pelaku dengan kasus kejahatan lainnya.
Kejaksaan Agung menanggapi perlindungan terhadap keluarga jaksa, menyusul Peraturan Presiden tentang perlindungan negara terhadap jaksa.
Baginya, perlindungan keluarga jaksa menjadi satu kesatuan.
Harli menekankan, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya akan mengukur skala prioritas sesuai kebutuhan.
Saat ditanya teror yang dialami jaksa dan keluarga saat menangani perkara, Harli mengaku sejauh ini belum ada laporan yang diterima.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara soal kasus penganiayaan jaksa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menurutnya, jika kasus penganiayaan terkait dengan tugas korban sebagai jaksa, maka kejaksaan seharusnya sudah bisa meminta perlindungan dari TNIPolri.
Hasan mengingatkan fungsi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pengamanan jaksa dan keluarganya oleh TNIPolri.
Namun, ia bilang pengamanan hanya bisa dilakukan setelah adanya permintaan dari kejaksaan.
Perlindungan ini sebelumnya sudah diatur juga melalui nota kesepahaman antara institusi penegak hukum ini.
Hasan menjelaskan, pengamanan kejaksaan dan jaksa yang menjalankan tugas akan dilakukan oleh TNI.
Sementara perlindungan jaksa secara pribadi beserta keluarganya dilakukan oleh Polri.
Baca Juga Penangkapan Pelaku Pembacokan Jaksa di Serdang Bedagai oleh Polisi di https://www.kompas.tv/nasional/595748/penangkapan-pelaku-pembacokan-jaksa-di-serdang-bedagai-oleh-polisi
#jaksa #penganiayaanjaksa #jaksdibacok
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595847/kejagung-dan-istana-soal-perlindungan-jaksa-dan-keluarga-usai-kasus-penganiayaan-di-serdang-badagai