Praktik dugaan pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 15 persen di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru terungkap sudah berlangsung sejak tahun 2020 atau saat pandemi Covid-19 melanda.
Fakta ini mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 27 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Lima orang saksi dari Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Darmanto (staf dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu), Wiwin Arifin (Kasubag Keuangan), serta tenaga harian lepas Ayu Apriliani, Juprizal, dan Darmansyah yang juga merupakan mantan sopir Novin Karmila.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #risnandarmahiwa #Korupsipemkopekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg