SLEMAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi.
Tersangka baru ini disebut melakukan upaya perintangan penyidikan dengan mengganti pelat mobil pelaku.
Selain menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, polisi juga menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan.
Kapolresta Sleman menyebut, tersangka baru itu sengaja melakukan penggantian pelat palsu saat mobil Christiano disita di Mapolsek Ngaglik.
Nomor pelat mobil Christiano yang mendadak berubah itu kemudian viral di media sosial.
Meski telah menetapkan seorang tersangka baru hingga saat ini polisi belum bersedia membuka identitas pelaku karena masih penyidikan.
Polisi juga menahan Christiano Tarigan, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM di Sleman, Yogyakarta.
Christiano yang juga merupakan mahasiswa UGM itu kini mendekam di tahanan Mapolresta Sleman.
Christiano dinilai melanggar pasal pidana tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gadjah Mada ditunjuk menjadi kuasa hukum bagi keluarga almarhum Argo Ericko Achfandi.
Tim langsung mendampingi ibu korban dalam proses pemeriksaan polisi yang dilakukan secara tertutup di kampus FH UGM.
Wakil Dekan 3 FH UGM menyebut, keluarga almarhum masih berkomitmen menyelesaikan kasus kecelakaan ini melalui jalur hukum.
Baca Juga Tersangka Kecelakaan Mahasiswa UGM Ditahan, Polisi: Pelaku Kelelahan... di https://www.kompas.tv/regional/596310/tersangka-kecelakaan-mahasiswa-ugm-ditahan-polisi-pelaku-kelelahan
#mahasiswaugmtewas #ugm #argoericko
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/596449/kasus-tewasnya-argo-mahasiswa-ugm-polisi-tahan-christiano-dan-tetapkan-tersangka-baru