NGAWI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap pelaku perdagangan bayi.
Pelaku menjual bayi di wilayah Surabaya dan Jakarta.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi meringkus 4 orang sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Ngawi dengan modus adopsi.
Keempat pelaku memiliki modus dengan berpura-pura menjadi suami istri. Kata polisi, pelaku telah menjual 10 bayi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga Penemuan 35 Kg Sabu dalam Drum Mengapung di Perairan Masalembu Sumenep, BNNP Ungkap Fakta ini di https://www.kompas.tv/nasional/596911/penemuan-35-kg-sabu-dalam-drum-mengapung-di-perairan-masalembu-sumenep-bnnp-ungkap-fakta-ini
#jualbelibayi #perdaganganorang #kriminal #tppo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/596914/terbongkar-sindikat-perdagangan-bayi-bermodus-adopsi-pelaku-jual-10-bayi-di-jatim-jakarta