KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka merupakan pemilik tambang dan pengawas.
Tersangka juga mengabaikan surat peringatan penghentian operasi tambang yang dikeluarkan Maret 2025. Polisi menyebut, akibat kelalaian ini berisiko pada keselamatan pekerja. Sebanyak 21 orang meninggal dunia.
Dua tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Longsor Tambang Cirebon Sebabkan 21 Tewas, Bukti Karut-marut Tata Kelola? JATAM Ungkap Ironi ini di https://www.kompas.tv/nasional/597155/longsor-tambang-cirebon-sebabkan-21-tewas-bukti-karut-marut-tata-kelola-jatam-ungkap-ironi-ini
#polisi #longsortambang #cirebon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597184/2-tersangka-tambang-longsor-di-cirebon-ditangkap-polisi-kami-dalami-permainan-izin-tambang