KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima berkas pemeriksaan tersangka Christiano Tarigan, penabrak mahasiswa UGM.
Christiano Tarigan, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Fakultas Hukum Ugm, Argo Ericka Achfandi, hingga Hari Selasa (3/6/2025) ini masih menjalani masa penahanan di Mapolresta Sleman.
Christiano Tarigan ditahan di Polres Sleman usai ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025.
Polisi menyebut Christiano menabrak Argo karena faktor kelelahan sehingga tidak konsentrasi saat berkendara. Polisi juga mengungkap Christiano tidak melakukan upaya pengereman untuk menghindari kecelakaan.
Penyidik Polresta Sleman telah mengirim berkas pemeriksaan Christiano Tarigan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 2 Juni kemarin.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman menyebut masih butuh waktu untuk mempelajari berkas pemeriksaan Christiano sebelum kasus ini siap naik ke persidangan.
Kecelakaan yang menewaskan Argo Ericka Achfandi terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta.
#penabrak #mahasiswaugm #pelatpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597415/kejaksaan-terima-berkas-penabrak-mahasiswa-ugm-bagaimana-pengusutan-pelat-palsu