KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis terdakwa kasus penipuan arisan online dan investasi bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Nasri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama JPU, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, majelis hakim tidak membuktikan lagi karena dakwaan disusun secara alternatif, dan dakwaan pertama sudah terbukti.
Atas putusan vonis majelis hakim tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Baca Juga Sederet Fakta Mahasiswa UI Tim Medis Jadi Tersangka Aksi May Day: di https://www.kompas.tv/nasional/597497/sederet-fakta-mahasiswa-ui-tim-medis-jadi-tersangka-aksi-may-day
#manews #investasibodong #penipuan #arisanonline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597498/terdakwa-penipuan-arisan-online-dan-investasi-bodong-divonis-2-5-tahun-penjara-ma-news