Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-241, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kado bagi warganya dengan menghapuskan denda pajak daerah untuk sejumlah sektor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut penghapusan denda ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kemudahan bagi masyarakat, terutama para wajib pajak yang selama ini menunggak kewajibannya.
"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Ini juga menjadi bagian dari semangat menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-241,” ujar Agung usai launching logo hari jadi Kota Pekanbaru di halaman Rumah Tuan Kadi, Senin 2 Juni 2025 malam.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #HUTPekanbaru #pembebasandendapajak
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg