KOMPAS.TV - Menanggapi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR, relawan Jokowi atau Projo menilai hal tersebut sebagai aspirasi biasa.
Wakil Ketua Umum DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tuntutan pemakzulan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baginya, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi di negara yang menganut sistem demokrasi. Namun, Projo mengingatkan bahwa ada aturan konstitusi yang mengikat.
Selain itu, Projo menekankan bahwa tidak ada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran yang dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan.
Baca Juga Surat Usul Pemakzulan Gibran Diterima Sekjen DPR, Dasco Belum Baca? di https://www.kompas.tv/nasional/597722/surat-usul-pemakzulan-gibran-diterima-sekjen-dpr-dasco-belum-baca
#gibran #pemakzulan #wapres #projo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597723/projo-tanggapi-surat-usul-pemakzulan-gibran-ke-dpr-singgung-tak-ada-pelanggaran-hukum