MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang kakak diduga "menjual" adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar, kepada seorang pengusaha.
Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah handphone. Pelaku mengajak adiknya bertemu dengan seorang pengusaha di sebuah hotel di Mataram.
Demi mendapat imbalan uang sebesar Rp 8 juta, sang kakak lalu meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka.
Polisi lalu menetapkan dua orang tersangka, yakni ES sang kakak, dan MAA si pengusaha ayam potong.
Sementara akibat perbuatan tercela kedua tersangka, korban hamil dan melahirkan secara prematur.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti handphone. Saat ini, tersangka MAA dalam pemeriksaan polisi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan tak menutup kemungkinan ada korban lain atas perbuatan kedua tersangka, karena si pengusaha sering kali minta dicarikan seorang anak kepada ES.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi di Bengkulu, Diduga Dibunuh saat Sedang Telepon Teman di https://www.kompas.tv/regional/598952/polisi-selidiki-kematian-mahasiswi-di-bengkulu-diduga-dibunuh-saat-sedang-telepon-teman
#tppo #jualbeliorang #mucikari #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598955/tergiur-imbalan-hp-dan-uang-rp8-juta-kakak-tega-jual-adik-yang-masih-sd-ke-pengusaha