Surprise Me!

Anak 7 Tahun Diduga Dianiaya dan Ditinggal Ayahnya, Ini Langkah Hukum dan Perlindungan dari KPAI

2025-06-12 70 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih berusia 7 tahun, namun begitu miris nasibnya. Anak perempuan ini ditemukan dengan sejumlah luka di tubuh dan dalam kondisi lemas di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (11/06/2025).

Sebelumnya, petugas keamanan pasar menyebut korban sengaja ditinggalkan seorang pria pada pukul 2 dini hari.

Polres Jakarta Selatan menyebut, anak tersebut bersama ayahnya diduga baru tiba di Jakarta menggunakan kereta api.

Namun saat di Jakarta, anak tersebut diduga ditelantarkan ayahnya. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Lama, gadis cilik berusia 7 tahun ini dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati akibat luka penganiayaan yang dideritanya.

Dir TPID dan PPO Bareskrim Polri menyebut saat ini kondisi korban sudah mulai pulih, meski belum bisa dimintai banyak keterangan.

Komnas Perlindungan Anak memastikan korban akan mendapat perawatan dan pendampingan, pasca penganiayaan yang ia derita.

Komnas PA juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial tempat anak tersebut berasal.

Hasil pemeriksaan polisi, diduga penganiayaan dilakukan ayah sang anak di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Polisi pun kini memburu ayah yang diduga menganiaya anaknya.

Seorang anak berusia 7 tahun, ditinggalkan di lorong Pasar Kebayoran, dalam kondisi terluka dan kurang gizi.

Polisi tengah memburu ayah dari anak tersebut yang diduga menganiaya dan menelantarkan anaknya.

Bagaimana langkah yang harus diambil? Kita akan tanyakan kepada Komisioner KPAI, Diyah Pusparini.

Baca Juga Diduga Dianiaya Orangtua, Bocah 7 Tahun Dirawat 6 Dokter Spesialis di RS Polri di https://www.kompas.tv/regional/599215/diduga-dianiaya-orangtua-bocah-7-tahun-dirawat-6-dokter-spesialis-di-rs-polri

#penganiayaan #bocah #kpai

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599222/anak-7-tahun-diduga-dianiaya-dan-ditinggal-ayahnya-ini-langkah-hukum-dan-perlindungan-dari-kpai