KOMPAS.TV - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menilai keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menetapkan empat pulau yang semula wilayah Aceh menjadi wilayah Provinsi Sumatera Utara tidak tepat.
JK merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang meresmikan Provinsi Aceh dan kabupatennya.
Menurut JK, undang-undang tidak bisa dibatalkan oleh keputusan menteri. JK pun sudah berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian terkait hal ini.
Baca Juga Fakta di Balik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri Bantah Ada Kepentingan di https://www.kompas.tv/nasional/599474/fakta-di-balik-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-wamendagri-bantah-ada-kepentingan
#jusufkalla #sengketapulau #aceh #sumut #mendagri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599476/blak-blakan-jusuf-kalla-soal-sengketa-4-pulau-aceh-jadi-wilayah-sumut-mendagri-tidak-tepat