MALANG, KOMPAS.TV - Korban pelecehan seksual oleh dokter IGD di Malang dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Korban, Q, tiba di Mapolresta Malang Kota Rabu (18/06/2025) pagi.
Q langsung menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.
Kuasa hukum Q, Satria Marwan bilang, pemeriksaan ini membuat kliennya lelah. Selain kecewa karena sebagai korban pelecehan seksual justru dilaporkan balik oleh tersangka, Q yang merupakan warga Jabar harus bolal-balik ke Kota Malang untuk menjalani proses hukum kasusnya.
Satria menyebut ia sudah mengajukan surat resmi ke Polresta Malang Kota agar proses pemanggilan sementara ditunda hingga ada keputusan hukum yang inkrah.
Terlebih menurutnya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, Q dilindungi pasal 10 UU perlindungan saksi dan korban yang tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata jika beritikad baik.
"Capek pasti, klien kami menghadapi perkaranya sendiri sudah capek melelahkan fisik dan psikis. Apalagi menghadapi aduan ini pasti menambah beban buat klien kami" Katanya pada wartawan ditemui di sela pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto bilang pemeriksaan Q dilakukan terkait pengaduan dokter AY atas tindakan pencemaran nama baik.
Materi pernyataan dilayangkan penyidik terkait unggahan Q di media sosial pribadinya.
"Pertanyaan dari penyidik terkait pengaduan tentang pencemaran nama baik. Pertanyaan sekitar tentang kebenaran, apakah unggahan Q merugikan dari AY" Ujarnya.
Sebelumnya polisi sendiri sudah menetapkan dokter AY sebagai tersangka. Penetapan ini usai terkumpulnya alat bukti dan keterangan ahli pidana serta ahli kedokteran dari IDI.
Namun meski jadi tersangka dokter AY belum ditahan hingga saat ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600372/dilaporkan-balik-korban-pelecehan-dokter-di-malang-diperiksa-polisi