KOMPAS.TV - Pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau strategisPulau Mangkit Ketek, Pulau Mangkit Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipanresmi masuk wilayah administratif Aceh.
Baca Juga Hoax Video Lokasi Tambang Nikel di Raja Ampat | NEWS OR HOAX di https://www.kompas.tv/regional/601627/hoax-video-lokasi-tambang-nikel-di-raja-ampat-news-or-hoax
Keputusan ini mengakhiri polemik panjang yang dipicu Keputusan Kemendagri 2025, yang sebelumnya menuai protes karena sengketa wilayah ini telah berlangsung puluhan tahun.
Gubernur Aceh sebelumnya mengklaim kepemilikan pulau-pulau tersebut berdasarkan letak geografis dan sejarah.
Di balik sengketa ini, terungkap potensi gas alam melimpah di pulau-pulau tersebut, meskipun Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku belum mengetahuinya.
Mantan Wapres Jusuf Kalla juga menganggap keputusan Mendagri tidak tepat, menyatakan undang-undang tidak dapat dibatalkan oleh keputusan menteri.
#sumut #aceh #pulau
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601633/polemik-4-pulau-aceh-sumut