Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi yang mengancam kelestarian di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, pelaku berinisial JS yang mengaku sebagai tokoh adat atau "Batin" diduga memperjual belikan lahan kepada lebih dari 100 orang, dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113.000 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," tegas Irjen Herry.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #juallahan #kawasantessonilo
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg