MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota dan Badan Narkotika Nasional Kota Malang mengungkap 111 kasus narkoba dalam kurun waktu 6 bulan, Januari-Juni 2025.
Dalam penangkapan ini total 1,3 kg lebih sabu, 600 gram ganja, 2.000 lebih inex, dan 29ribu lebih butir pil dobel L disita.
Sebanyak 42 kasus telah memasuki tahap 2, yakni telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Salah satu modus terbaru ditemukan, yakni peredaran ganja dicampur dalam rokok sintesis, yang menyasar lingkungan kampus.
"Sudah terbukti bahwa universitas di Malang menjadi target pasar jaringan narkoba, ini sangat memprihatinkan" Kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, Kamis (26/06/2025).
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601865/polresta-malang-kota-ungkap-111-kasus-narkoba-dalam-6-bulan