KOMPAS.TV - Presiden Prabowo memberikan "kado" bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana, yang disebut juga justice collaborator.
"Kado" berbentuk penanganan khusus dan penghargaan berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, hingga remisi tambahan.
Kita bahas soal peraturan pemerintah ini dan dampak yang bisa saja ditimbulkan, bersama sejumlah narasumber: ada Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga Saksi Pelaku Dapat "Kado" dari Presiden Prabowo, Ada Keringanan Hukuman & Hak Istimewa! di https://www.kompas.tv/nasional/601973/saksi-pelaku-dapat-kado-dari-presiden-prabowo-ada-keringanan-hukuman-hak-istimewa
#justicecollaborator #saksipelaku #prabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602134/prabowo-terbitkan-pp-soal-justice-collaborator-bisa-bebas-bersyarat-apa-urgensinya