LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar sindikat pembuatan senjata api ilegal dan menangkap 3 orang tersangka di 2 lokasi berbeda di kawasan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dan di wilayah Purbalinga Jawa Tengah.
Baca Juga Ekshumasi Jenazah Mahasiswa Unila Diduga Korban Kekerasan di https://www.kompas.tv/regional/602481/ekshumasi-jenazah-mahasiswa-unila-diduga-korban-kekerasan
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan ribuan amunisi aktif dan belasan senjata api ilegal siap pakai dan jual.
Polisi mengatakan selain menjual senjata api ilegal dan amunisinya tersangka juga mampu memodifikasi senjata air softgun hingga menyerupai senjata api berbagai jenis.
Tersangka mengaku bahan pembuatan senjata api ilegal dibeli dari media sosial dan dari bisnis ilegalnya ini mampu mendapat keuntungan mulai dari 2 hingga 4 juta rupiah setiap penjualannya.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan sengaja membuat senjata api tanpa izin serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/602483/polisi-gerbek-pabrik-pembuatan-senjata-api-ilegal