Surprise Me!

Ini Peran 7 Tersangka Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Ada yang Jadi Provokator? | KOMPAS PETANG

2025-07-01 9,225 Dailymotion

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk retret keagamaan di Sukabumi, Jawa Barat. Ketujuh tersangka masih belum ditahan.

Polda Jawa Barat langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengusut kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi, Jawa Barat yang digunakan untuk kegiatan ibadah retret.

Polisi menyebut akan segera menahan 7 orang tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, korban atau pemilik rumah singgah telah melaporkan peristiwa perusakan ini ke polisi.

Polisi memastikan perusakan ini akan diusut secara hukum, karena kegiatan agama di Indonesia dilindungi oleh konstitusi.

Pasca perusakan rumah singgah untuk kegiatan keagamaan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri dan warga sekitar membersihkan puing pecahan kaca.

Pembersihan ini dilakukan mulai dari perbaikan pagar, halaman rumah hingga di dalam bangunan dan belakang rumah singgah.

Selain itu, juga ada perbaikan ringan terhadap bagian rumah yang mengalami kerusakan akibat kejadian sebelumnya.

Polisi masih mengusut dan menyidiki kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret di Sukabumi, Jawa Barat.

Saat ini, 7 orang tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita terhubung dengan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Baca Juga Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Cepat Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi di https://www.kompas.tv/regional/602632/dedi-mulyadi-apresiasi-polisi-cepat-tetapkan-7-tersangka-kasus-perusakan-rumah-di-sukabumi

#perusakan #rumahsinggah #dedimulyadi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/602719/ini-peran-7-tersangka-perusakan-rumah-retret-di-sukabumi-ada-yang-jadi-provokator-kompas-petang