Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melanggar hak asasi manusia (HAM) atas penangkapan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Upaya paksa itu dilakukan setelah Nurhadi melangkah dari Lapas Sukamiskin, karena masa penjaranya selesai.