JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) bukan sarana balas dendam.
Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan bagian pembukaan surat tuntutan perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Tuntutan, Puan: Jangan Sampai Tak Berkeadilan di https://www.kompas.tv/nasional/603077/hasto-kristiyanto-hadapi-sidang-tuntutan-puan-jangan-sampai-tak-berkeadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603078/jaksa-di-sidang-hasto-kasus-harun-masiku-tuntutan-pidana-ini-bukan-sarana-balas-dendam