JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif ojek online atau ojol sebesar 8 hingga 15 persen.
Rencana perubahan tarif ojol, khususnya roda dua telah dikaji oleh Kementerian Perhubungan.
Penetapan kenaikan tarif ojol telah ditentukan melalui 3 zona yang berbeda.
Langkah ini merupakan respons dari Kementerian Perhubungan, dari tuntutan kenaikan tarif yang sebelumnya dilakukan oleh pengemudi ojek online pada Mei lalu.
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memastikan rencana kenaikan tarif telah disetujui oleh aplikator penyedia jasa ojek online.
Saat ini kita sudah bergabung dengan Igun Wicaksono, selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, melalui sambungan Zoom.
Baca Juga Gojek sampai Grab Tanggapi Rencana Kenaikan Tarif Ojol Hingga 15 Persen di https://www.kompas.tv/ekonomi/602831/gojek-sampai-grab-tanggapi-rencana-kenaikan-tarif-ojol-hingga-15-persen
#ojol #tarifojol #ojekonline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603314/rencana-tarif-ojol-naik-8-15-persen-penumpang-kabur-sapa-malam