MEDAN, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Topan Ginting, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dengan nilai korupsi mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Uang itu diminta Topan sebagai imbalan atas penunjukan PT Dalihan Natolu Group (DNG) sebagai pelaksana proyek senilai 231,8 miliar.
Anak buah Bobby Nasution ini terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (26/06/2025).
Selain uang Rp2,8 miliar, penyidik KPK temukan senjata api. Penggeledahan rumah anak buah Bobby Nasution yang juga Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting adalah senjata api jenis Bareta.
Hingga saat ini belum ada penjelasan polisi soal izin kepemilikan senjata dari Topan Ginting.
Apakah seorang PNS yang juga kepala dinas diperbolehkan menyimpan senjata, apa urgensinya, kita bahas bersama mantan Kabareskrim, Komjen Ito Sumardi.
Baca Juga Uang Tunai Rp2,8 Miliar Ditemukan di Rumah Topan Ginting, Jejak Suap akan Terkuak? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/603337/uang-tunai-rp2-8-miliar-ditemukan-di-rumah-topan-ginting-jejak-suap-akan-terkuak-kompas-petang
#kadispuprsumut #topanginting #bobbynasution
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603341/baretta-di-rumah-topan-ginting-apa-urgensi-kadis-pupr-sumut-simpan-senjata-api-kompas-petang