JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, hari ini (4/07/2025) menjalani sidang tuntutan, kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa akan memaparkan kesimpulan, terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula. Sebelumnya, sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong, telah rampung.
Jaksa dan terdakwa juga sudah menghadirkan saksi dan ahli, lalu Tom Lembong juga diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong, didakwa melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Baca Juga Tom Lembong Tanggapi Tuntutan Jaksa: Saya Terheran-heran dan Kecewa di https://www.kompas.tv/nasional/603329/tom-lembong-tanggapi-tuntutan-jaksa-saya-terheran-heran-dan-kecewa
#tomlembong #imporgula #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603354/begini-suasana-sidang-tuntutan-eks-mendag-tom-lembong-di-pengadilan-tipikor-jakarta