JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah memberikan surat izin impor kepada perusahaan yang tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga Sejumlah Poin Jaksa dalam Sidang Tuntutan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/603323/sejumlah-poin-jaksa-dalam-sidang-tuntutan-tom-lembong-kasus-korupsi-impor-gula-berut
#tomlembong #sidangtomlembong #korupsi #imporgula
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603376/dituntut-7-tahun-penjara-tom-lembong-rugikan-negara-rp578-1-m-dalam-impor-gula-sapa-pagi