JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan alasan mengenakan pajak hiburan 10 persen untuk olahraga padel.
Pramono mengatakan pajak tersebut berlaku untuk semua kegiatan hiburan yang berbayar, seperti tenis hingga padel.
"Itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri yang berbayar. Contohnya, main tenis kena pajak enggak, kena pajak. Bulutangkis kena, bola basket kena, jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak," ujar Pramono ditemui di Jakarta, pada Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jakarta mengenakan pajak hiburan 10 persen kepada fasilitas olahraga padel.
Adapun fasilitas yang dikenakan pajak adalah lapangan olahraga padel.
Baca Juga Main Padel Kena Pajak? DJP Beri Penjelasan di https://www.kompas.tv/lifestyle/603302/main-padel-kena-pajak-djp-beri-penjelasan
#pajak #padel #pramonoanung
Video Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603475/pramono-anung-ungkap-alasan-olahraga-padel-kena-pajak-10-persen