KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan 10 persen kepada fasilitas olahraga padel. Adapun fasilitas padel yang dimaksud adalah lapangannya.
Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
Pramono bilang, pajak hiburan dikenakan bagi semua kegiatan untuk menghibur diri yang berbayar, seperti padel, bulu tangkis, tenis, basket, dan lainnya.
Baca Juga Minggu Tetap Buka, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 6 Juli 2025, Ini Syarat Perpanjangannya di https://www.kompas.tv/regional/603498/minggu-tetap-buka-cek-lokasi-sim-keliling-jakarta-6-juli-2025-ini-syarat-perpanjangannya
#padel #olahragapadel #gubernurdkijakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603510/olahraga-padel-kena-pajak-10-persen-gubernur-dki-jakarta-tegaskan-hal-ini-sapa-pagi