Surprise Me!

Sekeluarga Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir Makanan Daring di Jogja, Terancam 5 Tahun Penjara

2025-07-07 684 Dailymotion

SLEMAN, KOMPAS.TV- Kasus penganiayaan kurir makanan dan teman wanitanya di rumah milik T di Godean, Sleman, Yogyakarta, 5 Juli 2025 terus diproses oleh pihak kepolisian.

Cekcok yang berujung penganiayaan tersebut berujung pada T, RH, dan RT yang ditetapkan sebagai tersangka, adapun mereka bertiga adalah satu keluarga .T, dan RH merupakan saudara dan RT adalah ayah mereka.

Ketiganya dikenakan Pasal 170 atau 351 yakni tentang penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama. Adapun para tersangka tersebut terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca Juga Trauma Anak-Anak Usai Insiden Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, 8 Tersangka Ditetapkan di https://www.kompas.tv/regional/603724/trauma-anak-anak-usai-insiden-perusakan-rumah-retret-di-sukabumi-8-tersangka-ditetapkan

Editor Video: Joshua Vicor

#penganiayaankurirmakanan#penganiayaanojoljogja#kasuspenganiayaanojoljogja

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603729/sekeluarga-jadi-tersangka-penganiayaan-kurir-makanan-daring-di-jogja-terancam-5-tahun-penjara