KOMPAS.TV - Kapolres Sukabumi, Jawa Barat, menjamin proses hukum kasus perusakan rumah singgah saat kegiatan retret di Sukabumi, Jawa Barat, berjalan secara profesional tanpa intervensi.
Hingga kini, Polres Sukabumi terus menyelidiki kasus perusakan rumah singgah saat kegiatan retret di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi pun kembali menetapkan satu tersangka baru pada 4 Juli lalu, sehingga total sudah ada delapan tersangka terkait kasus ini.
Terkait usulan restorative justice, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan akan memprosesnya jika kedua belah pihak sudah mengajukan. Ia pun menjamin, proses hukum kasus perusakan ini berjalan secara profesional, tanpa intervensi.
Baca Juga Diterpa Biaya Sekolah, Pinjol Jadi Alternatif atau Justru Jadi Ancaman? | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/603963/diterpa-biaya-sekolah-pinjol-jadi-alternatif-atau-justru-jadi-ancaman-kompas-siang
#rumahsinggah #perusakanrumah #sukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603965/kasus-perusakan-rumah-singgah-polisi-menjamin-proses-hukum-sesuai-aturan-kompas-petan