Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat berlakukan bebas denda bagi penunggak Palak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat periode 30 Juni sampai 20 Desember 2025. Ini penjelasan lengkapnya
2025-07-08 5 Dailymotion
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 8 Juni 2025 - Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat berlakukan bebas denda bagi penunggak Palak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat periode 30 Juni sampai 20 Desember 2025. Ini penjelasan lengkapnya. ***