MALANG, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini dilakukan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II Kota Malang dengan cara dibakar.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, bilang ada 3 capaian dalam operasi hingga pertengahan tahun ini, yakni Kantor Bea Cukai Kediri yang menyita 8,64 juta batang rokok ilegal senilai 12,8 dengan kerugian negara 6,4 milyar.
Kedua, Kantor Bea Cukai Malang menyita 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak Bali, dengan nilai barang Rp 3,7 milyar dan kerugian negara Rp 1,8 milyar rupiah. Selain rokok, Bea Cukai juga menyita tiga unit mesin yang digunakan dalam produksi rokok ilegal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604177/bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-pita-cukai