MALANG, KOMPAS.TV - Isu pemakzulan Wapres Gibran terus disorot.
Kini parlemen didesak membahasnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Malang Andhyka Muttaqin bilang, permintaan pemakzulan dinilai tidak relevan, karena Gibran tidak tersandung kasus fundamental.
Andhyka menambahkan terpilihnya Gibran sebagai Wapres merupakan hasil Pemilu yang sah.
"Kalau isu itu dikaitkan dengan isu sekarang kurang relevan, karena sekarang dikaitkan dengan Undang-Undang dasar pasal 7A. Kalau misal mau diberhentikan ada kasus fundamental misalnya pidana yang sangat berat, korupsi dan lain sebagainya" Katanya pada Kompas TV Kamis (10/07/2025).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604377/pengamat-kebijakan-publik-ub-soal-usulan-pemakzulan-gibran