KOMPAS.TV - Pasca gugatannya tak dilanjutkan pengadilan, penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, telah menyiapkan gugatan baru.
Kali ini, Taufiq akan menggugat Universitas Gadjah Mada dan Komisi Pemilihan Umum.
Sementara terkait putusan sela yang menyatakan persidangan tidak dilanjutkan, penggugat akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi tergugat, yakni pihak Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Hal itu terungkap dalam putusan sela kasus gugatan ijazah Jokowi, Kamis (10/07/2025).
Baca Juga Tok! PN Surakarta Kabulkan Eksepsi Jokowi, Sidang soal Ijazah Dihentikan? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604578/tok-pn-surakarta-kabulkan-eksepsi-jokowi-sidang-soal-ijazah-dihentikan-sapa-malam
#ijazahjokowi #jokowi #ugm #kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604581/gugatan-soal-ijazah-jokowi-gugur-muhammad-taufiq-siap-gugat-ugm-kpu-sapa-malam