PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 14 Juli 2025 - Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Pemeriksaan Setempat gugatan semerta-merta Dwihony Ongko Wijaya terhadap tanah di Jalan Ade Irma Suryani, Pontianak
Selatan, Senin, 14 Juli 2025. ***