JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah mengatakan meningkatnya kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu disampaikan Rizal dalam konferensi pers bersama Roy Suryo merespons stasus kasus pencemaran nama baik Jokowi ke tahap penyidikan, Jakarta, pada Senin (14/7/2025).
"Sebetulnya tidak memenuhi unsur pidana. Karena apa, karena satu yang berkaitan dengan pencemaran, fitnah atau yang diadukan dari aduan oleh Joko Widodo harus berbasis dulu pada keputusan tentang asli atau palsunya dokumen (ijazah)," ujar Rizal.
Status Penyidikan Roy Suryo Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi.
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Said Didu soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ada Lima Kebohongan yang Disembunyikan di https://www.kompas.tv/nasional/605159/full-blak-blakan-said-didu-soal-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ada-lima-kebohongan-yang-disembunyikan
#tpua #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Thumbnail: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605161/bela-roy-suryo-tpua-soal-pencemaran-nama-baik-jokowi-naik-ke-penyidikan-tak-penuhi-unsur-pidana