Tersangka penadahan, Arisman akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarganya. Dengan mata berkaca-kaca, pria 32 tahun itu langsung sujud syukur ketika borgol dan rompi tahanan yang melekat di tubuhnya dilepas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kebebasan Arisman bukan tanpa alasan. Ia resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas perkara yang menjeratnya, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #penadah #restorativejustice
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg