Jubir TV, Sukabumi - PT Hawon Giyobon Giyobo, perusahaan pengolahan hasil tambah berupa emas di Kampung Cibalong, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi, sudah resmi ditutup sejak bulan Mei kemarin, karena tidak ada izin operasional dan ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang.
Penutupan tersebut mengharuskan dua orang Warga Negara Asing Korea Selatan yang diduga pemilik perusahaan tersebut, harus dideportasi ke negaranya.
Diketahui sekitar tanggal 20 Juni 2025, mereka berdua telah pulang ke negara asalnya, namun salah seorang dari mereka yang bernama Kim, sudah berada kembali di pabrik tersebut.
Oleh karena itu, petugas Imigrasi Sukabumi, melakukan operasi Wira Waspada, ke lokasi PT Hawon di Desa Citepus.
Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, MUHAMMAD TEGUH mengatakan, bahwa kedatangan mereka dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Sayangnya, kedatangan mereka tidak menghasilkan apa-apa, karena WNA tersebut tidak bisa ditemui meskipun posisinya berada di dalam perusahaan.
Tampak di lapangan, semua akses masuk ke perusahaan terkunci, petugas yang ditemani oleh Kepala Desa Citepus, Koswara hanya bisa menunggu di luar, dan sesekali memanggil WNA tersebut.
Selanjutnya, Teguh menunggu instruksi dari pusat untuk langkah berikutnya
Diketahui, bahwa bangunan perusahaan PT Hawon Giyobon Giyobo sudah berdiri sejak tahun 2017.
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengatakan bahwa karena keterbatasan bahasa, warga tidak mengetahui perusahaan itu beroperasi untuk kegiatan apa.
Dari Kabupaten Sukabumi, Muri, Melaporkan untuk Jubir TV
Editor : Asrul
------------------------------------------------------------------------
Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
Jurnalis Bicara: https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar: https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi: https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan: https://kumpalan.com/
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:
Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.
WA Chanel: https://whatsapp.com/channel/0029VadHvNY3GJOrfZyImJ34
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
#jubirtv #jubirtvnewscom #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hallosukabumi