LAMPUNG, KOMPAS.TV - Video ini kami tampilkan bukan untuk ditiru karena mengandung unsur berbahaya.
Baca Juga Sekolah Rakyat Masih Tahap Renovasi, MPLS Ditargetkan Akhir Juli di https://www.kompas.tv/regional/605279/sekolah-rakyat-masih-tahap-renovasi-mpls-ditargetkan-akhir-juli
Tampak dalam video berdurasi 19 detik itu, seorang pria sedang meniru gerakan tren pacu jalur aura farming dengan berada diatas mobil yang sedang melintas di jalan ruas tol Lampung.
Atas videonya yang viral, satuan PJR Ditlantas Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda beserta pengemudi kendaraan tersebut dan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi menyebut aksi para pemuda ini melanggar pasal 283 undang-undang lalu lintas sehingga mereka dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal 750 ribu rupiah.
Dalam pengakuannya, pria yang diketahui bernama Nuriansyah dan pengemudi mobil bernama Arka menjelaskan bahwa aksi berjoget trend ala pacu jalur aura farming itu dilakukan pada Minggu 13 Juli lalu di ruas Tol Bakauheni-Tebanggi Besar Kilometer 58.
Atas aksinya kedua pemuda ini pun meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi aksinya yang dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Polisi mengimbau warga untuk bijak dalam bermedia sosial dan juga bagi komunitas kendaraan di Lampung untuk bisa taat dalam berlalu lintas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605492/viral-pria-joget-aura-farming-di-atas-mobil-jalur-tol