Keadilan
KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri. Mirisnya, kasus ini bukan dibawa ke ranah hukum, melainkan korban justru dinikahkan dengan pelaku.
Bingung dan kalut, itulah yang dirasakan mahasiswi berinisial N.A. asal Karawang ini.
N.A. tak tahu harus bagaimana memperjuangkan nasibnya usai tragedi memilukan menimpanya.
Ia diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri pada 9 April lalu.
Mirisnya, saat membawa kasus ini ke Polsek Majalaya, kasus ini tidak diproses secara hukum. Korban justru dinikahkan secara paksa dengan pelaku, dan selang sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi ini diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang pada 7 Juli lalu.
Sembilan orang saksi telah diperiksa. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tertulis bahwa kasus kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses peradilan.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma psikologis. Korban berharap agar hukum dapat ditegakkan sehingga ia dan keluarga bisa mendapatkan keadilan.
Baca Juga Polisi di Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Terduga Pelaku Diperiksa Polda Jatim di https://www.kompas.tv/nasional/588365/polisi-di-polres-pacitan-perkosa-tahanan-perempuan-terduga-pelaku-diperiksa-polda-jatim
#pemerkosaan #karawang #korban
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606062/tragis-perempuan-di-karawang-diduga-diperkosa-pamannya-malah-dinikahkan-paksa