GORONTALO, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, memutuskan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos.
Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum saat Hamim Pou menjabat sebagai Bupati.
Bantuan sosial yang menjadi objek perkara, baik untuk pembangunan masjid, maupun bantuan beasiswa ke mahasiswa, telah tersalurkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, tidak ditemukan adanya bukti terdakwa memperoleh keuntungan pribadi secara materil, maupun politis.
Baca Juga Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya Terima |SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/607569/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-saya-terima-sapa-pagi
Hamim mengaku putusan tersebut merupakan keadilan bagi dirinya, yang diakui tidak menyalahgunakan anggaran bansos.
Sebelumnya pihak kejaksaan menuntut Hamim Pou 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi bansos tahun 2011-2012.
#hamimpou
#dugaankorupsi
#danabansos
#bonebolango
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607582/mantan-bupati-bone-bolango-hamim-pou-divonis-bebas-atas-kasus-dugaan-korupsi-dana-bansos