JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan masih menunggu salinan putusan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Harun Masiku.
PDI-P tetap menyatakan, Hasto tidak bersalah dalam kasus itu.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. Namun, PDI-P belum menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak karena masih menunggu salinan vonis terlebih dahulu.
Sementara itu, KPK mempertimbangkan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) lalu, dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kajian terhadap pertimbangan hukum majelis hakim akan menjadi dasar keputusan apakah banding akan diajukan atau tidak.
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto dinilai mengejutkan karena unsur perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti, meski dakwaan menyebut Hasto turut menghilangkan barang bukti, termasuk merendam ponsel milik stafnya.
#kpk #pdip #harunmasiku #hasto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607834/usai-vonis-3-5-tahun-hasto-kpk-siap-banding-karena-terlalu-ringan-pdip-masih-menunggu-salinan