JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan dalam perspektif KUHAP memang tidak ada mewajibkan gelar perkara khusus, namun terbuka peluang demi akuntabilitas.
"Di KUHAP memang tidak mewajibkan, tapi kemudian di perkab mengatur tentang gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Tetapi mungkin dalam rangka menjamin transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas Polri dibuka peluang untuk adanya gelar perkara khusus," ujar Suparji, pada Jumat (25/7/2025).
Namun, kuasa hukum Jokowi, Firmanto menolak adanya gelar perkara lantaran tidak ada dasar hukumnya.
"Tidak boleh ada desakan, desakan (permintaan), harus sesuai peraturan hukum, sehingga tidak ada dasar hukumnya untuk gelar perkara khusus," ujar Firmanto.
Baca Juga Dituding Fitnah, Roy Suryo ke Kuasa Hukum Jokowi: Skripsinya Jelas Palsu! - DUA ARAH di https://www.kompas.tv/nasional/608010/dituding-fitnah-roy-suryo-ke-kuasa-hukum-jokowi-skripsinya-jelas-palsu-dua-arah
#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608012/alasan-pengacara-jokowi-tolak-roy-suryo-minta-gelar-perkara-khusus-ijazah-di-polda-metro-dua-arah