JAKARTA, KOMPAS.TV - Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah.
Hal ini diungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, merespons vonis terhadap Tom Lembong.
Ari bilang, putusan majelis hakim yang dianggap janggal saat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Baca Juga Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Impor Gula | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/603818/tom-lembong-jalani-sidang-tuntutan-korupsi-impor-gula-sapa-pagi
#tomlembong #banding #hakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608552/tom-lembong-resmi-ajukan-banding-kuasa-hukum-ada-kejanggalan-putusan-hakim