Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr Nopriadi, mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Nopriadi menegaskan pentingnya memastikan kampus yang dipilih memiliki akreditasi institusi dan program studi yang sah.
“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda oleh perguruan tinggi, maka ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” jelasnya, Kamis (17/7/2025).
Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan di Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi. Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #perguruantinggidiriau
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg