JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Kamis (31/7/2025).
Kedatangan mereka tersebut untuk meminta Kejari segera mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus dugaan fitnah.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan, ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Roy Suryo.
Sebelumnya diketahuk, Silfester Matutina selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih pada 2018 lalu dilaporkan oleh Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.
Kasus itu pun bergulir di PN Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun, namun Silfester mengajukan banding dan hasil putusan banding hingga kasasi Silfester dinyatakan bersalah dan masa hukuman ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan di Kasus Pencemaran Nama Baik di https://www.kompas.tv/nasional/608579/polemik-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-jalani-pemeriksaan-di-kasus-pencemaran-nama-baik
#roysuryo #silfester #kejari
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608715/roy-suryo-datangi-kejari-minta-silfester-matutina-ditangkap-dalam-kasus-fitnah