JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Rabu (30/07/2025) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.
Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah. Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.
Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukuman ditambah menjadi satu tahun enam bulan.
Menurut Roy Suryo, hasil putusan kasasi hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo dan Silfester Matutina hingga kini masih bergelut dengan polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu.
Baca Juga Kisruh Isu Ijazah Palsu Seret SBY & Demokrat, Jokowi-Kaesang Kompak Beri Bantahan? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/608782/kisruh-isu-ijazah-palsu-seret-sby-demokrat-jokowi-kaesang-kompak-beri-bantahan-sapa-malam
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #silfestermatutina #kejari
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608784/berapi-api-roy-suryo-cs-desak-silfester-dieksekusi-bawa-apa-saja-ke-kejari-sapa-malam