Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus impor gula, serta amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam kasus korupsi.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai mendapatkan persetujuan DPR, yang didampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap presiden dan kasus makar tanpa senjata.#mahaberita