MALANG, KOMPAS.TV - Akibat terlilit pinjaman online, seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat mencuri mobil milik tetangga. Tersangka ditangkap polisi saat hendak menjual mobil hasil curian ke luar kota.
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap tersangka beserta barang bukti mobil jenis minibus di daerah Pasuruan.
Tersangka merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka ditangkap setelah korban melapor ke polisi.
Aksi pencurian ini dilakukan saat korban keluar rumah dan menaruh kunci mobil di atas meteran listrik.
Mengetahui hal ini, tersangka kemudian mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil milik korban.
Tersangka nekat melakukan aksinya diduga karena terlilit pinjaman online senilai ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Baca Juga Damkar Tangsel Kena "Prank"! Disuruh Tagih Utang Pinjol oleh Debt Collector di https://www.kompas.tv/nasional/599616/damkar-tangsel-kena-prank-disuruh-tagih-utang-pinjol-oleh-debt-collector
#pinjol #pencurian #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609085/nekat-curi-mobil-tetangga-karena-pinjol-pria-di-malang-ditangkap-polisi-saat-hendak-jual-kendaraan