Surprise Me!

Respons Menko Polkam soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Konsekuensi Pidana

2025-08-02 560 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polkam Budi Gunawan angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera bajak laut "One Piece" di sejumlah wilayah menjelang HUT ke-80 RI.

Budi mengingatkan pengibaran selain bendera merah putih memiliki konsekuensi pidana.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," ujar Budi seperti dilansir dari Antara, pada Sabtu (2/8/2025).

Selain itu, Budi mengatakan agar masyarakat tidak melakukan provokasi dengan mengibarkan bendera yang tidak relevan.

"Sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," ujarnya.

Baca Juga Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT ke-80 RI: Simbol Perlawanan atau Sekadar Tren? di https://www.kompas.tv/nasional/608935/bendera-one-piece-berkibar-jelang-hut-ke-80-ri-simbol-perlawanan-atau-sekadar-tren

#benderaonepiece #menkopolkam #budigunawan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609086/respons-menko-polkam-soal-pengibaran-bendera-one-piece-jelang-hut-ke-80-ri-konsekuensi-pidana