KOMPAS.TV - Usai menerima abolisi, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).
Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong menilai vonis terhadap dirinya dalam kasus impor gula tidak mempertimbangkan asas praduga tak bersalah serta tidak adanya dissenting opinion dari ketiga hakim.
Selain ke MA, Tom juga melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal kasus ini? Tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga Jokowi Disomasi! TPUA Minta Cabut Pernyataan Soal Orang Besar dalam Kasus Ijazah | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/609519/jokowi-disomasi-tpua-minta-cabut-pernyataan-soal-orang-besar-dalam-kasus-ijazah-kompas-pagi
#tomlembong #abolisi #hakim #abolisitom
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609520/sederet-fakta-tom-lembong-laporkan-3-hakim-ke-ma-ky-usai-bebas-apa-saja-poinnya-kompas-pagi